Perpanjangan Jabatan 227 Kepala Desa di Toba Dikukuhkan
Foto: Pengukuhan Perpanjangan Jabatan 227 Kepala Desa di Toba,Kamis(26/6)/Tanda |
Perpanjangan jabatan 227 kepala desa menjadi 8 tahun di Toba dikukuhkan Bupati Toba Poltak Sitorus melalui 5 SK di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige,Kamis(27/6).
Surat Keputusan itu tertuang dalam SK Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
Kepala Desa yang tertuang dalam SK tersebut yakni di Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir.
SK Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028.
SK Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau,Periode 2023-2029,SK Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa Periode 2019-2025 Desa Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Bupati Toba Poltak Sitorus meminta agar para kepala desa mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Ini anugrah sebab jabatan kepala desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi sebagai kepala desa," katanya.Tanda/Redaksi
Posting Komentar untuk "Perpanjangan Jabatan 227 Kepala Desa di Toba Dikukuhkan "